Pembentukan Panitia Zakat Fitrah Desa Kaliboyo

  • Apr 05, 2024
  • Admin Desa Kaliboyo

PEMBENTUKAN PANITIA ZAKAT FITRAH DESA KALIBOYO TAHUN 2024

 

 

Panitia zakat atau amil zakat adalah sebuah kelompok atau tim yang bertanggung jawab dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat. Zakat merupakan salah satu kewajiban setiap muslim yang mampu.  Ada dua macam zakat yaitu zakat harta dan zakat fitrah. Zakat harta mempunyai penghitungan tersendiri menyesuaikan dengan nizab atau batas terkena kewajiban zakat. Sedangkan zakat fitrah adalah kewajiban individual berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau tepung, dan jumlahnya setara dengan satu sha’ (sekitar 3 liter) dari makanan tersebut. Zakat fitrah dikeluarkan pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. 

Tugas panitia zakat meliputi:

1. Mengumpulkan zakat dari masyarakat yang telah memenuhi syarat
2. Menyimpan dan mengelola zakat dengan baik
3, Membagikan zakat kepada orang-orang yang berhak menerima sebelum Hari Raya Idul Fitri
4. Menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengumpulan dan penyaluran zakat
5. Memberikan informasi yang jelas dan terpercaya kepada masyarakat tentang cara mengeluarkan zakat dan penerima manfaatnya.

Panitia zakat dapat dibentuk oleh lembaga keagamaan, organisasi masyarakat, atau individu yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam pengumpulan dan penyaluran zakat. Penting untuk memilih panitia zakat yang terpercaya dan memiliki integritas tinggi agar zakat yang terkumpul dapat dikelola dan disalurkan dengan baik.

Dalam pertemuan pembentukan Panitia Zakat yang diselenggarakan di Balai Desa Kaliboyo, pada Kamis, 4 April 2024 dengan hasil sebagai berikut :

1. Zakat Fitrah dilaksanakan hari Sabtu, 6 April 2024 dimulai dari Jam 20.00 - 23.00 WIB

2. Zakat Fitrah bisa berupa beras atau uang sesuai dengan sudah disepakati pada tahun ini

3. Adapun tempat penerimaan Zakat Fitrah di bagi menjadi 3 tempat yaitu Masjid Jami' Baitussalam, Balaidesa Kaliboyo dan Mushola Al Khoir