Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban APBDes
Undang-undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah desa untuk menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). RPJMDes dibuat untuk periode enam tahun, sementara RKPDes dibuat untuk masa kerja satu tahun. Dua dokumen tersebut menjadi dasar pembangunan desa dalam upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Untuk mendukung terlaksananya maksud dan tujuan RPJMDes, pemerintah desa juga menyusun dokumen pelengkap lainnya seperti Perdes APBDes, hingga Peraturan Kepala Desa (Perkades). Dalam penyusunan dokumen-dokumen tersebut, mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, perangkat desa diimbau untuk menjaring aspirasi dan partisipasi desa masyarakat. Maka, proses itu tak bisa dilepaskan dari musyawarah dusun, dan musyawarah desa.
Pemerintah Desa Kaliboyo, Kecamatan Tulis, selalu berpegang pada regulasi yang berlaku sehingga penyusunan RPJMDes, RKPDes juga melibatkan partisipasi masyarakat. Hal itu diharapkan dapat menjaring aspirasi masyarakat sehingga keinginan dan harapan masyarakat dapat direalisasikan bersama.
Berikut kami lampirkan dokumen-dokumen perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBDES.
2. DOKUMEN PEMBENTUKAN TIM RKPDES TA 2022
3. DOKUMEN MUSRENBANGDES RKPDES TA 2022
5. DOKUMEN TIM PENYUSUN APBDES TA 2022
6. DOKUMEN MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2022
9. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN TAHUN 2022
10. DOKUMEN PEMBENTUKAN TIM RKPDES TA 2023
11. DOKUMEN MUSRENBANGDES RKPDES TA 202 3
13. DOKUMEN TIM PENYUSUN APBDES TA 2023
14. DOKUMEN MUSDES PENETAPAN APBDES TA 2023
17. LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TA 2023
19. DAFTAR HADIR MUSRENBANGDES RKPDES TA 2022
20. DAFTAR HADIR MUSRENBANGDES RKPDES TA 2023
23. DOKUMEN UNDANGAN MUSDES PENYUSUN TIM RKPDES TA 2024
24. DOKUMEN UNDANGAN MUSRENBANGDES RKPDES TA 2024